tafsir al- Baqarah : 190




Dalam jihad terdapat surat di dalam al- Quran yang menerangkan tentang jhad. Hal ini tercatat dalam surat al-Baqoroh: 190

  

وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

Wa qātilū fī sabīlillāhilladzīna yuqātilūnakum wa lā ta‘tadū,innallāha lā yuḫibbul-mu‘tadīn. 

Artinya: “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

 

Sebelum sampai pada kesimpulan dari surat tersebut alangkah indahnya kita melihat Sababun Nuzul dari surat ini. Sababun Nuzul surat ini tercatat dalam para penafsir

 

·         Abu Hayyan, Al-Bahrul Muhith

 

“Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini turun sehubungan kaum musyrikin menghalangi Rasulullah saw (pergi ke Baitullah untuk melaksanakan umrah) pada tahun dilaksanakannya perjanjian Hudaibiyah. Kaum musyrikin mengajak damai Nabi saw untuk kembali pada tahun depannya saja, sehingga kemudian mereka akan memperbolehkan Nabi saw mengunjungi Baitullah selama 3 hari.    Kemudian Nabi saw kembali (pada tahun depannya) untuk melaksanakan umrah qadha, namun umat Islam khawatir orang-orang Quraisy tidak menepati janji mereka dan menghalang-halangi kembali, serta memerangi mereka di tanah Haram dan di bulan yang haram pula. Umat Islam tidak menyukainya, kemudian turunlah ayat ini.[1]

 

 

·         Imam As-Suyuti dalam Tafsirul Jalalain.

Ia menjelaskan, bahwa, maksud ayat tersebut secara ringkas ialah perintah untuk berjihad memerangi orang-orang kafir yang memerangi orang Islam (kafir harbi). Hal demikian dilakukan bukan untuk ajang balas dendam, melainkan untuk menegakkan agama Allah. Itupun dengan catatan umat Islam tidak melewati batas dengan memulai peperangan terlebih dahulu. Karena memulai peperangan tidak diperkenankan oleh Allah kecuali dengan mereka yang memulainya terlebih dahulu.[2]

 

·         SYEKH NAWAWI BANTEN DALM

 

Senada dengan yang diungkapkan oleh Imam As-Suyyuthi, Syekh Nawawi Banten dalam tafsirnya menjelaskan bahwa surat Al-Baqarah ayat 190 merupakan perintah untuk memerangi orang-orang kafir yang mengawali peperangan. Dimana, bukan umat Islam yang memulai peperangan. Namun, Syekh Nawawi memberi catatan bahwa maksud dari larangan melewati pada batas pada ayat tersebut ialah tidak dibolehkan memulai peperangan di tanah Haram.[3]

 

Sebab, memang ayat ini berkaitan dengan kekhawatiran umat Islam pada watku itu yang bertepatan dengan bulan haram dan hendak menuju tanah Haram Makkah, di mana umat Islam hendak melakukan umrah qadha. Namun, khawatir akan dihalang-halangi bahkan diperangi kembali oleh kaum musyrikin


”dan berperanglah di jalan Allah terhadap orang-orang yang memerangi kamu, dan janganlah saling bermusuhan, karena sesungguhnya Allah itu tidak menyukai orang yang saling bermusuhan. Dan perangilah mereka orang kafir supaya tidak ada fitnah, dan agama Islam menjadi tegak. Tetapi, jika mereka orang kafir berhenti menyerang, maka sudah tidak ada lagi permusuhan di antara kalian”.


[1] Abu Hayyan, Al-Bahrul Muhith, [Beirut, Darul Fikr: 1432 H/2010 M], juz 2, halaman 240

[2] As-Suyuthi, Tafsirul Jalalain pada Hasyyatus Shawi  [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013 M], juz 1, halaman 117

[3] (Nawawi Al-Bantani, Marah Labid, juz I, halaman 45)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Imam As-Suyuti