tafsir al- Baqarah : 190
Dalam jihad
terdapat surat di dalam al- Quran yang menerangkan tentang jhad. Hal ini
tercatat dalam surat al-Baqoroh: 190
وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
Wa qātilū fī sabīlillāhilladzīna yuqātilūnakum wa lā ta‘tadū,innallāha lā yuḫibbul-mu‘tadīn.
Artinya: “Perangilah di jalan
Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Sebelum sampai
pada kesimpulan dari surat tersebut alangkah indahnya kita melihat Sababun
Nuzul dari surat ini. Sababun Nuzul surat ini tercatat dalam para penafsir
·
Abu
Hayyan, Al-Bahrul Muhith
“Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini
turun sehubungan kaum musyrikin menghalangi Rasulullah saw (pergi ke Baitullah
untuk melaksanakan umrah) pada tahun dilaksanakannya perjanjian Hudaibiyah.
Kaum musyrikin mengajak damai Nabi saw untuk kembali pada tahun depannya
saja, sehingga kemudian mereka akan memperbolehkan
Nabi saw mengunjungi Baitullah selama 3 hari. Kemudian
Nabi saw kembali (pada tahun depannya) untuk melaksanakan umrah qadha,
namun umat Islam khawatir orang-orang Quraisy tidak menepati janji mereka dan
menghalang-halangi kembali, serta memerangi mereka di tanah Haram dan di
bulan yang haram pula. Umat Islam tidak menyukainya, kemudian turunlah ayat
ini.[1]
·
Imam
As-Suyuti dalam Tafsirul Jalalain.
Ia
menjelaskan, bahwa, maksud ayat tersebut secara ringkas ialah perintah untuk
berjihad memerangi orang-orang kafir yang memerangi orang Islam (kafir harbi).
Hal demikian dilakukan bukan untuk ajang balas dendam, melainkan untuk
menegakkan agama Allah. Itupun dengan catatan umat Islam tidak melewati batas
dengan memulai peperangan terlebih dahulu. Karena memulai peperangan tidak
diperkenankan oleh Allah kecuali dengan mereka yang memulainya terlebih dahulu.[2]
Senada dengan yang diungkapkan oleh Imam As-Suyyuthi,
Syekh Nawawi Banten dalam tafsirnya menjelaskan bahwa surat Al-Baqarah ayat 190
merupakan perintah untuk memerangi orang-orang kafir yang mengawali peperangan.
Dimana, bukan umat Islam yang memulai peperangan. Namun, Syekh Nawawi memberi
catatan bahwa maksud dari larangan melewati pada batas pada ayat tersebut ialah
tidak dibolehkan memulai peperangan di tanah Haram.[3]
Sebab, memang ayat ini berkaitan dengan kekhawatiran umat Islam pada watku itu yang bertepatan dengan bulan haram dan hendak menuju tanah Haram Makkah, di mana umat Islam hendak melakukan umrah qadha. Namun, khawatir akan dihalang-halangi bahkan diperangi kembali oleh kaum musyrikin
”dan berperanglah di jalan Allah
terhadap orang-orang yang memerangi kamu, dan janganlah saling bermusuhan,
karena sesungguhnya Allah itu tidak menyukai orang yang saling bermusuhan. Dan
perangilah mereka orang kafir supaya tidak ada fitnah, dan agama Islam menjadi
tegak. Tetapi, jika mereka orang kafir berhenti menyerang, maka sudah tidak ada
lagi permusuhan di antara kalian”.
[1]
Abu
Hayyan, Al-Bahrul Muhith, [Beirut,
Darul Fikr: 1432 H/2010 M], juz 2, halaman 240
[2] As-Suyuthi, Tafsirul Jalalain pada Hasyyatus
Shawi [Beirut, Darul Kutub
Al-Ilmiyah, 2013 M], juz 1,
halaman 117
[3]
(Nawawi Al-Bantani, Marah Labid,
juz I, halaman 45)
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar